Subscribe:

Pages

Jumat, 23 September 2011

HUKUM NIKAH SIRI

Secara harfiah “sirri” itu artinya “rahasia”. Jadi, nikah sirri adalah pernikahan yang dirahasiakandari pengetahuan orang banyak.

Sedang menikah sendiri arti dari segi bahasa adalah : Ikatan/ Simpul. Dari segi Syara’ nikah adalah : Suatu ikatan atau akad yang menghalalkan pergaulan dan pembatas hak dan kewajiban serta tolong-menolong diantara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang bukan mahram.
...
Dalam menikah ada rukun-rukun yang harus dilaksanakan agar pernikahan ini dapat dinyatakan syah. Rukunnya adalah sbb:

1. Adanya seorang laki-laki sebagai mempelai pria

2. Adanya seorang perempuan sebagai mempelai wanita

3. Wali yang Adil

4. Adanya Ijab Qabul.

Dalam masyarakat sekarang ini ada beberapa keadaan yang menjadikan sebuah pernikahan dikategorikan dalam nikah siri.

1. Menikah tanpa adanya seorang wali/ rukun diatas tidak lengkap.

2. Menikah dengan telah memenuhi semua rukun menikah diatas, tetapi tidak disyahkan secara hukum negara (tidak didaftarkan ke KUA setempat)

Untuk point 1. Pada umumnya para ulama tidak memperbolehkan bahkan ada yang dengan tegas mengatakan bahwa pernikahan itu batal adanya. Menganggap bahwa pernikahan dengan kondisi seperti diatas sama halnya dengan tindakan prostitusi. (Hukum Pernikahan harus di fasakh)

Pada point ke 2, secara hukum Islam.. pernikahan ini sudah menjadi syah adanya.Tidak ada satupun Ulama yang menyatakan perkawinan ini harus dibatalkan.

Hanya saja.. sebagai seorang muslimat yang hidup dibawah naungan Negara Republik Indonesia, kita adalah warga negara dari negara ini. Ada hukum-hukum yang harus kita tepati dan jalankan. Dan akan ada sangsi dari setiap tindakan kita yang melanggar ketentuan hukum tersebut diatas. Dengan menikah secara siri, Hukum Negara tidak berpihak kepada pengantin Perempuan

Yah.. dijaman sekarang ini.. apapun bisa terjadi.., karena itu wajib kita berusaha lebih keras sebelum bertawaqal kepada Allah azza wa jalla.

Tidak sedikit cerita yang beredar.. bagaimana seorang wanita yang akhirnya menemui persoalan ketika perkawinannya sudah tidak semulus dulu.. dari yang

1.Tidak mendapat pengakuan sebagai seorang istri

2.Yang kehilangan haknya sebagai ahli waris

3.Anak-anak yang tidak mendapatkan pengakuan dari sang ayah sebagai anak kandung

4.Kesulitan mengurus surat-surat yang berhubungan dengan “status”nya misalnya KTP dan lain sebagainya

Baiklah… kita memang mesti berbaik sangka pada setiap orang.., anggaplah.. bahwa penikahan ini dilaksanakan benar-benar karena niat tulus dari kedua orang mempelai yang ingin melaksanakan ketentuan tentang sebuah pernikahan seperti telah saya tuliskan diatas.. Tetapi.. siapa yang berani bermain-main dengan umur manusia? Ketika Nikah siri sudah dilaksanakan.. dan karena satu dan lain sebab, ternyata pengurusan surat ke KUA belum sempat dilaksanakan.. ajal sudah menjemput…

Status sang Istripun menjadi tak menentu… Janda bukan.. Gadispun bukan… Dan jika ternyata sang Istri telah mengandung.. tanpa surat nikah.., dengan suami yang sudah menjadi almarhum.. sang anak akan tercatat sebagai anak luar nikah.., hasil hubungan gelap.., tidak dapat mengurus akte kelahiran.. buntutnya akan terus berkepanjangan hingga segal hal yang berkaitan dengan status sang anak.. Apalagi jika pihak keluarga mempelai laki-laki tidak menyetujui… makin parahlah kondisi yang harus dihadapi. (Ya Allah berilah kemudahan bagi mereka-mereka yang mengalami kesulitan hidup seperti ini)

Tentunya.. dari pasangan yang memang bertujuan benar.. keadaan yang timbul karena sebab-sebab tidak memiliki status hukum secara benar (tidak punya surat nikah yang dikeluarkan KUA) bukanlah hal yang diharapkan. Mereka ingin pernikahan ini akan berlangsung selamanya.. (hingga ajal memisahkan) dalam keadaan yang penuh bahagia, saling mengasihi, saling menjaga, saling menghormati bersama-sama mengayuh bahtera rumah tangga. Baik ini yang melibatkan hanya kedua mempelai atau seluruh keluarga besar kedua mempelai.

Maaf mungkin saya kelihatan begitu “paranoid” dalam menyampaikan. Hal ini saya ungkapkan berangkat dari banyak kisah dari para perempuan yang mengalami kondisi sangat tidak menyenangkan dari sebuah pernikahan siri. Sebut saja.. seorang selebriti yang dikabarkan pernah menikah siri dengan seorang pejabat tinggi dari zaman Orde Baru.., Atau. orang-orang yang memilih menikah siri karena perbedaan status kewarganegaraan.. , Ataukah karena usia yang terlalu belia sehingga tidak cukup syarat diakuinya.. pernikahan ini oleh negara. dsb-dsbnya.

Jadi menurut saya.. selain menikah secara Hukum Agama, seorang perempuan sangat membutuhkan adanya pernikahan yang diakui keberadaannya oleh Negara melalui adanya bukti-bukti otentik dan tertulis.

Bagaimanapun juga, kita (para wanita) mempunyai kewajiban untuk menjaga harkat dan martabat kita sebagai seorang muslimah.. yang dewasa dan bertanggungjawab. Disisi lain, sang suamipun punya kewajiban untuk menjaga dan melindungi istri dan anak-anaknya dari segala hal yang dapat menjatuhkan harkat dan martabat mereka. Ini adalah salah satu hal yang menyebabkan perkawinan akan sakinah, mawadah warahmah… Insya Allah

Seandainya.. setiap orang memahami akan hal ini… Subhanallah… Tidak akan ada lagi pernah adaanak-anak yang terlantar… istri-istri yang terdzolimi… dsbnya (Ya Allah hindarkan kami semua dari cobaan yang semacam ini… )

0 komentar:

Posting Komentar